Pengertian E-Banking
E-banking yang juga dikenal dengan
istilah internet banking ini adalah melakukan transaksi, pembayaran, dan
transaksi lainnya melalui internet dengan website milik bank yang dilengkapi
sistem keamanan. Dari waktu ke waktu, makin banyak bank yang menyediakan
layanan atau jasa internet banking yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia
No. 9/15/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam
Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum. Penyelenggaraan internet banking
merupakan penerapan atau aplikasi teknologi informasi yang terus berkembang dan
dimanfaatkan untuk menjawab keinginan nasabah perbankan yang menginginkan
servis cepat, aman, nyaman murah dan tersedia setiap saat (24 jam/hari, 7 hari/minggu)
dan dapat diakses dari mana saja baik itu dari HP, Komputer, laptop/ note book,
PDA, dan sebagainya.
Aplikasi teknologi informasi dalam
internet banking akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan produktifitas
sekaligus meningkatkan pendapatan melalui sistem penjualan yang jauh lebih
efektif daripada bank konvensional. Tanpa adanya aplikasi teknologi informasi
dalam internet banking, maka internet banking tidak akan jalan dan dimanfaatkan
oleh industri perbankan. Secara umum, dalam penyediaan layanan internet
banking, bank memberikan informasi mengenai produk dan jasanya via portal di
internet, memberikan akses kepada para nasabah untuk bertransaksi dan
meng-update data pribadinya.
Adapun persyaratan bisnis dari
internet banking antara lain :
a). aplikasi mudah digunakan
b). layanan dapat dijangkau dari
mana saja
c). murah
d). dapat dipercaya
e). dapat diandalkan (reliable).
Di Indonesia, internet banking telah
diperkenalkan pada konsumen perbankan sejak beberapa tahun lalu. Beberapa bank
besar baik BUMN atau swasta Indonesia yang menyediakan layanan tersebut antara
lain BCA, Bank Mandiri, BNI, BII, Lippo Bank, Permata Bank dan sebagainya.
Internet banking telah memberikan keuntungan kepada pihak bank antara lain:
a) Business expansion. Dahulu sebuah
bank harus memiliki sebuah kantor cabang untuk beroperasi di tempat tertentu.
Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia
dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai
menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk
melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada internet banking yang lebih
mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
b) Customer loyality. Khususnya nasabah
yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan
aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di
berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
c) Revenue and cost improvement. Biaya
untuk memberikan layanan perbankan melalui Internet Banking dapat lebih murah
daripada membuka kantor cabang atau membuat mesin ATM.
d) Competitive advantage. Bank yang
memiliki internet banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank
yang tidak memiliki internet banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin
membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
e) New
business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru.
Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat.
Contoh-contoh E-Banking
Automated Teller Machine (ATM). Terminal
elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang
membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya
di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah
melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) Card. Kartu yang
digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang
memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari
rekening banknya.
Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer
dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening
nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda
dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran
tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara
online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah
penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara
online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo
simpanan pelanggan tersebut.
Electronic Check Conversion. Proses konversi
informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke
dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau
proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang”
atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik.
Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card”
yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of
Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut
secara elektronik.
Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk
pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin
otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan
biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik,
tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan
ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar
nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang
di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah
nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau
melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan
penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu
tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa
tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara
umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi
sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di
sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan
pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu
dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar